• Jl. Raya Karangploso KM. 4
  • 0341-491447, WhatsApp 0812-5223-3447
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
88 dilihat       23 Januari 2026

BRMP TAS Laksanakan Pemusnahan Arsip: Wujud Tata Kelola Administrasi yang Ramping dan Akuntabel

BRMP Tanaman Pemanis dan Serat (BRMP TAS) melalui Sub Bagian Tata Usaha kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang ramping dan akuntabel. Pada Jumat, 23 Januari 2026, sebanyak 10.027 berkas arsip dari unit keuangan dimusnahkan dengan cara dibakar dihadapan panitia dan saksi-saksi. 

Acara pemusnahan tersebut diawali dengan pembukaan oleh Kepala Balai, Sri Suhesti yang menyampaikan bahwa tujuan pemusnahan arsip adalah agar tidak terjadi penumpukan arsip, memberi ruang bagi arsip yang baru serta memudahkan penelusuran kembali terhadap arsip yang diperlukan. 

Pemusnahan yang dilakukan oleh BRMP TAS merujuk kepada Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/417/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1173/Kpts./TU.140/M/10/2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip pada Kementerian Pertanian Tahun 2025. Dengan meningkatnya produksi arsip secara terus menerus, BRMPTAS berkomitmen akan mengajukan usulan pemusnahan arsip minimal sekali dalam setahun.

Pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh Katimker PEPT, Katimker LPH, Koordinator Keuangan selaku unit pencipta arsip, Pejabat Fungsional Arsiparis, serta Tim Keuangan dan Perlengkapan.

Persetujuan usulan pemusnahan telah melalui proses berjenjang sampai dengan ANRI selaku Lembaga kearsipan nasional yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan usul musnah maupun usul serah arsip.

Prev Next

- BRMPTAS


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    IARI-BRMP TAS Jajaki Teknologi Drone & Satelit untuk Tebu
    13 Mar 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Optimalkan Potensi Zakat, YDSF Gelar Kajian Inspiratif di Aula BRMP Tanaman Pemanis dan Serat
    12 Mar 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    BRMP TAS Mengikuti Pelaksanaan Public Hearing Revisi Peraturan Menteri Pertanian
    10 Mar 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    "Kajian Nuzulul Qur’an BRMP TAS: Memperkuat Keimanan dan Integritas di Bulan Ramadhan"
    05 Mar 2026 - By BRMPTAS
  • Thumb
    Inisiasi Kerjasama BRMP Tanaman Pemanis dan Serat dengan Universitas Jember
    04 Mar 2026 - By BRMPTAS

tags

BRMPKEMENTAN BRMPPEMANIS BRMPPERKEBUNAN BRMPTAS BrMP

Kontak

0341-491447, WhatsApp 0812-5223-3447
0341-485121
[email protected]

Jl. Raya Karangploso KM 4, Kotak Pos 199,
Kepuh Utara, Kepuharjo, Kec. Karangploso,
Kab. Malang, Jawa Timur
Indonesia
65152

https://tanamanpemanis.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat. All Right Reserved