BRMP TAS Laksanakan Pemusnahan Arsip: Wujud Tata Kelola Administrasi yang Ramping dan Akuntabel
BRMP Tanaman Pemanis dan Serat (BRMP TAS) melalui Sub Bagian Tata Usaha kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang ramping dan akuntabel. Pada Jumat, 23 Januari 2026, sebanyak 10.027 berkas arsip dari unit keuangan dimusnahkan dengan cara dibakar dihadapan panitia dan saksi-saksi.
Acara pemusnahan tersebut diawali dengan pembukaan oleh Kepala Balai, Sri Suhesti yang menyampaikan bahwa tujuan pemusnahan arsip adalah agar tidak terjadi penumpukan arsip, memberi ruang bagi arsip yang baru serta memudahkan penelusuran kembali terhadap arsip yang diperlukan.
Pemusnahan yang dilakukan oleh BRMP TAS merujuk kepada Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/417/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1173/Kpts./TU.140/M/10/2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip pada Kementerian Pertanian Tahun 2025. Dengan meningkatnya produksi arsip secara terus menerus, BRMPTAS berkomitmen akan mengajukan usulan pemusnahan arsip minimal sekali dalam setahun.
Pemusnahan arsip tersebut disaksikan oleh Katimker PEPT, Katimker LPH, Koordinator Keuangan selaku unit pencipta arsip, Pejabat Fungsional Arsiparis, serta Tim Keuangan dan Perlengkapan.
Persetujuan usulan pemusnahan telah melalui proses berjenjang sampai dengan ANRI selaku Lembaga kearsipan nasional yang memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan usul musnah maupun usul serah arsip.